Penyaluran BLT-DD Tahun 2020
Desa Wani Lumbumpetigo

Dasar Hukum BLT – Dana Desa Tahun 2020
BANTUAN LANGSUNG TUNAI Dasar Hukum Permen desa NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANGPRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
- kehilangan mata pencaharian;
- belum terdata (exclusion error); dan
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Mekanisme
Pendataan :
- melakukan pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19
- pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
- hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
- legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
- dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/walikota melalui Camat.
Jangka waktu pemberian BLT-Dana Desa masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020
Monitoring
dan Evaluasi dilaksanakan
- Badan Permusyawaratan Desa;
- Camat; dan
- Inspektorat Kabupaten/Kota.
Penanggung
jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.
Bencana
Nonalam yang berupa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dapat menggunakan
Dana Desa dengan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Membentuk
Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur sebagai
berikut:
a. Struktur
Relawan Desa Lawan COVID-19
Ketua
: Kepala Desa
Wakil : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota
:
- Perangkat Desa
- Anggota BPD
- Kepala dusun atau yang setara;
- Ketua RW;
- Ketua RT;
- Pendamping Lokal Desa;
- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
- Pendamping Desa Sehat;
- Pendamping lainya yang berdomisili di Desa;
- Bidan Desa;
- Tokoh Agama;
- Tokoh Adat;
- Tokoh Masyarakat;
- Karang Taruna;
- PKK; dan
- Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).
Mitra :
- Babinkamtibmas
- Babinsa; dan
- Pendamping Desa.
b.Tugas
Relawan Desa Lawan COVID-19:
- melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat denganmenjelaskan perihal informasi terkait dengan Corona Virus Disease(COVID-19) baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkahpencegahannnya.
- mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, danpenyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhakmendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, baikyang telah maupun yang belum menerima;
- mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi
- melakukan penyemprotan disinfektan menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ditempatumum.
- menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahanpenyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease (COVID-19);
- menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain;
- melakukan deteksi dini penyebaran Corona Virus Disease (COVID-dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
- Pencatatan tamu yang masuk ke Desa;
- Pencatatan keluar masuk warga desa setempat ke daerah lain;
- Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, sepertiburuh migran dan warga yang bekerja di kota-kota besar; dan
- Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) danPasien Dalam Pantauan (PDP) Corona Virus Disease (COVID-19).
9.memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/ataukerumunan banyaorang,seperti pengajian, pernikahan, tontonan dan hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
c. Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) :
- bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat
- penyiapan ruang isolasi di Desa;
- merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) untuk mengisolasikan diri;
- membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi;
- menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah untuk tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
Masyarakat Desa atau sebutan lain serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD)







Dokumentasi
Saatnya Desa Membangun Indonesia👍👍👍Luar Biasa Desa Wani Lumbumpetigo
BalasHapusMantap Lumbumpetigo😀
BalasHapus