Social Items

Ada apa dengan TTG 2020 ??

Wani Lumbumpetigo Nature

ADA APA DENGAN TTG TAHUN ANGGARAN 2020..???

SULTENG RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami kasus proyek pengadaan Teknologi Tepat Guna (TTG) di 96 desa yang ada di Kabupaten Donggala. Hal itu disampaikan Kasatgas Korsupga Wilayah IV KPK RI, Niken saat melakukan audiensi dengan Anggota DPRD Donggala di Auditorium Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK RI, Senin (14/6/2021).

Anggota DPRD Donggala kembali melaksanakan rekomendasi  Pansus TTG yaitu membawa laporan hasil kerja Pansus TTG ke KPK RI di Jakarta. Dalam menyampaikan laporan, rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Donggala, Moh Takwin, dan diterima oleh Kasatgas Korsupga wilayah IV KPK RI, Niken dan Kasatgas Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Muhammad Sopan Hadi.

Audiensi berlangsung selama tiga jam lebih, yang dimulai dengan pengantar yang disampaikan oleh Ketua DPRD Donggala, Moh Takwin.

“Hal ini merupakan amanah kelembagaan DPRD untuk kami tindaklanjuti  ke semua Aparat Penegak Hukum termaksud hari ini ke KPK RI, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Takwin, saat memulai Audiensi.

Lebih lanjut, kata dia, DPRD sudah melakukan tugasnya, sekarang DPRD menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Tentunya harapan masyarakat agar kasus ini dapat diusut tuntas, agar semua pihak yang terlibat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Mantan Ketua Pansus TTG, Moh. Taufik menjelaskan proses terjadinya polemik TTG tersebut. Mulai dari intervensi Inspektorat hingga kepala desa terpaksa memasukan pengadaan TTG kedalam APBDes.

“Apalagi kami menduga ada potensi kerugian negara khususnya dana desa sebesar Rp 4 miliar lebih. Untuk itu kami berharap agar KPK bisa mendalami dan menindaklanjuti laporan ini,”ucapnya.

Kasatgas Penanganan Laporan Masyarakat KPK RI, Muhammad Sopan Hadi menjelaskan, prinsipnya laporan Pansus DPRD Donggala akan ditindaklanjuti melalui kajian dan pendalaman.

“Karena bagaimanapun juga konsen KPK RI pada pencegahan dan penindakan akan berjalan paralel, jadi bersabarlah,”ucapnya.

Diakhir sesi Tanya jawab dan pendalaman kasus TTG tersebut, KPK RI mengapresiasi DPRD Donggala yang berinisiatif untuk melaporkan kejadian demi ini, demi pembangunan Kabupaten Donggala.

Disela-sela diskusi terungkap, ada intimidasi yang diterima, khusus kepada anggota DPRD yang melaporkan ke KPK RI ini, dimana dengan segala intimidasi yang diterima, anggota DPRD tetap melaksanakan tugasnya.

Seperti yang diungkap mantan Anggota Pansus TTG, Moh Taufik, salah satu intimidasi yang dirasakannya yaitu ancaman mutasi atau pemindahan tugas istrinya yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

“Istri saya seorang ASN Donggala sudah mendapat ancaman akan dimutasi ke daerah terpencil oleh Bupati, begitu juga keluarga anggota DPRD lainnya yang ikut berangkat ke KPK RI ini,”ucapnya.ADK

Sumber Berita : sultengraya.com

TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) DESA WANI LUMBUMPETIGO T.A 2020

Nature

Nature

Nature

Nature

Nature

Nature

Nature

Nature

Nature

Nature

Nature

Nature

Tidak ada komentar