Social Items

Tampilkan postingan dengan label 👁‍🗨 BLT-DD 2020. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 👁‍🗨 BLT-DD 2020. Tampilkan semua postingan
Preloader

NOMOR NPWP :

00.061.503 9 831 000


NPWP DESA WANI LUMBUMPETIGO


NPWP SUNARTIN


FOTO KARTU NPWP WLPTG

Data Desil

desa wani lumbumpetigo - P3KE dan DTKS adalah program pemerintah yang menyoroti tentang tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia secara nasional.

DTKS adalah singkatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sementara itu P3KE adalah singkatan dari Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Keduanya mengelompokkan keluarga atau rumah tangga di Indonesia dalam urutan desil.menunjukkan kondisi kelompok kesejahteraan yang paling rendah. Persamaan keduanya yaitu memiliki andil untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Data P3KE dan DTKS dipakai sebagai rujukan pemberian bantuan sosial dan pemberdayaan.

Namun, P3KE memiliki tujuan lebih spesifik dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.

DTKS dan Pengelompokan Desil Rumah Tangga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah informasi mengenai status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kementerian Sosial. Status sosial tersebut akan dihitung mulai dari status kesejahteraan paling rendah. Penghitungannya memakai metode Proxy Mean Testing (PMK).

Tingkat kesejahteraan ini dilihat secara nasional dalam bingkai rumah tangga. Oleh sebab itu, sebaran 40 Persen penduduk Indonesia dalam DTKS hasilnya bervariasi untuk setiap daerah. Penyebabnya yaitu tingkat kesejahteraan masyarakat berlainan dan mungkin cukup timpang antardaerah.

Mengutip laman Dinas Sosial Palangkaraya, rumah tangga dalam DTKS akan dikelompokkan per-sepuluhan yang disebut desil. Kelompok per-sepuluhan ini menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.

Karena DTKS hanya menyoroti status sosial ekonomi dan demografi sebanyak 40 persen saja dari penduduk Indonesia, maka desil DTKS terbagi ke dalam 4 kelompok. Rinciannya sebagai berikut:

    Desil 1

  • Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 % dan merupakan .kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional
  • Desil 2

  • Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20 % dihitung secara nasional.
  • Desil 3

  • Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30 % dihitung secara nasional.
  • Desil 4

  • Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31-40 % dihitung secara nasional

DTKS hanya memuat 40 persen rumah tangga karena angka tersebut dinilai cukup dalam memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Di dalam desil 1 sampai 4 telah tercakup kelompok penduduk dengan status miskin dan hampir miskin.

Kendati demikian, DTKS bukanlah data kemiskinan di suatu daerah. Data dalam DTKS hanya memperlihatkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat dari yang terendah.

DTKS menjadi basis data untuk penyaluran bantuan sosial dan atau pemberdayaan. Beberapa contohnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan, Kartu Prakerja, hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dalam hubungaannya dengan KIP Kuliah, desil DTKS menjadi salah satu syarat KIP Kuliah 2023. Siswa akan diminta untuk mengisi Kolom Biodata, Keluarga, Prestasi dan Rencana untuk Desil 4.

Sementara siswa Desil 4 harus mengisi Kolom Biodata, Keluarga, Ekonomi, Rumah, Aset, Prestasi dan Rencana.

P3KE dan Pengelompokan Desil Keluarga Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) merupakan kumpulan informasi dan data keluarga serta individu keluarga, hasil dari pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia yang dilakukan melalui Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun 2021 (PK-BKKBN 2021). Pemutakhiran data dilakukan pada setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat).

Data pemutakhiran disimpan dalam file elektronik. Selanjutnya, data juga mendapatkan validasi NIK dari Dukcapil dan mempunyai status kesejahteraan yang disebut desil.

P3KE dikelola oleh Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K). Data dalam P3KE digunakan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem.

Mengutip laman P3KE Kemenko PMK, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar yang meliputi makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, serta akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Seseorang dikatakan masuk dalam kemiskinan ekstrem nasional jika pengeluarannya tidak lebih dari Rp10.739 per hari atau Rp322.170 per bulan. Garis kemiskinan ekstrim di Indonesia ditetapkan oleh BPS.

P3KE dipakai pemerintah untuk mencapai target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Langkah yang diambil dalam PPKE ada yang mirip dengan penggunaan DTKS yaitu pemberian bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi kelompok program/kegiatan.

Pada program PPKE masih ditambah peningkatan pendapatan masyarakat lewt pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar di kantong-kantong kemiskinan.

Adapun pengelompokan keluarga dalam data P3KE terbagi ke dalam 10 desil. Desil 1 menunjukkan keluarga dalam kelompok 10 persen terendah tingkat kesejahteraannya. Lalu, desil 10 menunjukkan kelompok 10 persen keluarga yang memiliki kesejahteraan paling tinggi.

Kaitan DTKS dengan P3KE Dalam Kepmenko PMK 30 Tahun 2022, data P3KE menjadi sumber data rujukan yang dipakai untuk penentuan sasaran penerima manfaat program percepatan penanggulangan kemiskinan dan program bantuan sosial lainnya. Mengutip Antara, P3KE dapat pula dimanfaatkan sebagai sumber awal dalam pemutakhiran dan perluasan DTKS. Konsolidasi antara P3KE dan DTKS dapat menjadi opsi data awal dalam pengembangan Satu Data Sosial Ekonomi di Indonesia. Data di P3KE juga dapat mengidentifikasi kelompok kemiskinan ekstrem yang belum menerima bantuan sosial karena tidak terdaftar di DTKS.

SURAT EDARAN TENTANG PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA P3KE MELALUI FORUM MUSYAWARAH DESA/KELURAHAN TINGKAT KECAMATAN SE-KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2024

📥

Klik Di Sini Sekarang!

Musdes Verval data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

BLT-DANA DESA TAHUN 2023

BLT-DANA DESA TAHUN 2023

Wani Lumbumpetigo-Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk program pemulihan ekonomi,berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa; 

Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud ayat diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Nama Desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:Kehilangan mata pencaharian;Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebanyak 49 KK sesuai yang terterapada Lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Kepala Desastyle="clear: both;Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.Pembayaran BLT-Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulaibulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untukbulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

BLT-DANA DESA TAHUN 2023

Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan KPM BLT-DANA DESA Tahun 2023

01

02

03

04

05

06

07

08

09

DESA WANI LUMBUMPETIGO

Dalam rangka mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Republik Indonesia pada Tahun 2022 ini Kembali menyalurkan program perlindungan social berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa.

BLT Dana Desa yang diperuntukkan bagi masyarakat desa yang memenuhi kriteria tertentu antara lain keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun,tidak memiliki pekerjaan dan seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.

Adapun besaran BLT tahun ini sama seperti tahun lalu sebesar Rp300.00,- perbulan per KPM, dan diberikan setiap bulan selama setahun (12 bulan).

Dana Desa juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting dan penanganan Covid-19 di desa.

Selain itu, Dana Desa dimanfaatkan untuk program pembangunan infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal, dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa. Sehingga, pemanfaatan Dana Desa diharapkan bisa seimbang antara penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur di desa.

DAFTAR NAMA KPM BLT DANA DESA WANI LUMBUMPETIGO T.A 2022 :

No Nama Kepala Keluarga Alamat No.KK No. NIK Pekerjaan Anggaran
1 SADIA JL. LATSITARDA DUSUN I 7203191203210003 7203195608710002 BELUM/TIDAK BEKERJA Rp3.600.000
2 MAWAR.HS JL. LATSITARDA DUSUN I 7203192403210001 7203194107550011 MRT Rp3.600.000
3 ARDIN JL. LATSITARDA DUSUN I 7203192406100010 7203190107700005 TUKANG BATU Rp3.600.000
4 DAHNAN JL. LATSITARDA DUSUN I 7203191207120005 7203194504580002 MRT Rp3.600.000
5 DANIAR JL. LATSITARDA DUSUN I 7203191106100021 7203194606750001 MRT Rp3.600.000
6 ARIFIN.R JL. LATSITARDA DUSUN I 7203190802110155 7203192408860002 PETANI/PEKEBUN Rp3.600.000
7 RIZAL R.L YOJOLEMBA JL. LATSITARDA DUSUN I 7203191209120006 7203190101930005 WIRASWASTA Rp3.600.000
8 ILYAS JL. LATSITARDA DUSUN I 7203192904100016 7203192305660002 NELAYAN/PERIKANAN Rp3.600.000
9 KURNAIN T. YANJA JL. LATSITARDA DUSUN I 7203191002110070 7203191807750001 WIRASWASTA Rp3.600.000
10 MIHDAR JL. LATSITARDA DUSUN I 7203190110120002 7203190909750001 WIRASWASTA Rp3.600.000
11 IRSAN JL. LATSITARDA DUSUN I 7203191507120013 7203191409840002 TUKANG BATU Rp3.600.000
12 HARMIN. L JL. LATSITARDA DUSUN I 7203191209120004 7203190612620002 WIRASWASTA Rp3.600.000
13 ISWADI JL. LATSITARDA DUSUN I 7203191007120010 7203190802910001 WIRASWASTA Rp3.600.000
14 FATMA. L JL. LATSITARDA DUSUN I 7203190308090071 7203194701700001 BELUM/TIDAK BEKERJA Rp3.600.000
15 HAMIDA. L JL. LATSITARDA DUSUN I 7203190308090069 7203194107670002 MRT Rp3.600.000
16 SAHARIA HUSEN JL. LATSITARDA DUSUN I 7203190302100004 7203195508580001 MRT Rp3.600.000
17 ASIARAYA JL. LATSITARDA DUSUN I 7203190802110157 7203095408450002 MRT Rp3.600.000
18 MAISA JL. LATSITARDA DUSUN I 7203191407120012 7203195708450002 MRT Rp3.600.000
19 MARDIA JL. LATSITARDA DUSUN I 7203191407120012 7203197112450001 MRT Rp3.600.000
20 SUHARNI JL. LATSITARDA DUSUN I 7203192406100009 7203196411630001 MRT Rp3.600.000
21 SITI AMINA JL. LATSITARDA DUSUN I 7203092601051699 7203194804690002 MRT Rp3.600.000
22 SANDRA JL. LATSITARDA DUSUN I 7203191104180001 7203191501890001 TUKANG BATU Rp3.600.000
23 NURAENA JL. LATSITARDA DUSUN II 7203191401210001 7203194607680001 MRT Rp3.600.000
24 ARPA JL. LATSITARDA DUSUN II 7203192105190001 7203194107580019 MRT Rp3.600.000
25 MISA JL. KAYURIVA DUSUN II 7203191109120026 7203194710600003 MRT Rp3.600.000
26 AMRIN JL. KAYURIVA DUSUN II 7203092601051450 7203190701580001 BURUH TANI/PERKEBUNAN Rp3.600.000
27 ASRI LAMANIMPA JL. KAYURIVA DUSUN II 7203191204100010 7203191007540001 BURUH TANI/PERKEBUNAN Rp3.600.000
28 DARHAM JL. KAYURIVA DUSUN II 7203191109120014 7203192912760003 PETANI/PEKEBUN Rp3.600.000
29 OLIVIA JL. KAYURIVA DUSUN II 7203191203210001 7203195811070002 PELAJAR/MAHASISWA Rp3.600.000
30 ROFIQAH N. RADJAMADI JL. KAYURIVA DUSUN II 7203190801180003 7203194907060003 PELAJAR/MAHASISWA Rp3.600.000
31 AMNA JL. KAYURIVA DUSUN II 7203191903080002 7203194107600030 MRT Rp3.600.000
32 LANONE JL. KAYURIVA DUSUN II 7203192201100004 7203190304540002 WIRASWASTA Rp3.600.000
33 IWAN JL. KAYURIVA DUSUN II 7203191611210001 7203192604830001 WIRASWASTA Rp3.600.000
34 HAWARIA JL. KAYURIVA DUSUN II 7203092601051456 7203195006450002 MRT Rp3.600.000
35 IKSAN JL. KAYURIVA DUSUN II 7203192906200005 7203090107680218 TRANSPORTASI Rp3.600.000
36 BADRIA JL. KAYURIVA DUSUN II 7203192703190006 7203194107750020 BELUM/TIDAK KERJA Rp3.600.000
37 NURMAENI JL. KAYURIVA DUSUN II - 7203194101500004 WIRASWASTA Rp3.600.000
38 KASMAWATI JL. KAYURIVA DUSUN II 7203192909210006 7203195712700001 INDUSTRI Rp3.600.000
39 ACUNG JL. KAYURIVA DUSUN II 7203191109120016 7203193112690001 PETANI/PEKEBUN Rp3.600.000
40 ASNIDAR JL. KAYURIVA DUSUN II 7203190804190001 7203194205670002 MRT Rp3.600.000
41 MAS'ANI. UMAR JL. KAYURIVA DUSUN II 7203190308090081 7203195605620001 MRT Rp3.600.000
42 ABDILLAH JL. KAYURIVA DUSUN II 7203191209120016 7203190810530001 PETANI/PEKEBUN Rp3.600.000
43 TAKWIN JL. KAYURIVA DUSUN II 7203191309120010 7203190709540001 TUKANG BATU Rp3.600.000
44 TAHIR JL. KAYURIVA DUSUN II 7203192409120023 7203192709620001 BURUH TANI/PERKEBUNAN Rp3.600.000
45 BASIR JL. KAYURIVA DUSUN II 7203092601051454 7203190101720006 WIRASWASTA Rp3.600.000
46 SELVIANA JL. KAYURIVA DUSUN II 7203192506210001 7602035107910003 MRT Rp3.600.000
47 ANDI MARIA JL. KAYURIVA DUSUN II - 7203195005710001 MRT Rp3.600.000
48 ASNAWATI N.Y. AJITANDE JL. KAYURIVA DUSUN II 7203092601051669 7271046711870002 MRT Rp3.600.000
49 MA'NUN JL. KAYURIVA DUSUN II 7203192304200001 7203194203880001 MRT Rp3.600.000
50 AJERNI JL. KAYURIVA DUSUN II 7203191908150001 7203192104720001 BELUM/TIDAK KERJA Rp3.600.000
51 JASMAN JL. KAYURIVA DUSUN II 7203190802110005 7203194907400001 WIRASWASTA Rp3.600.000
52 MAUSIA JL. LATSITARDA DUSUN II 7203191101220001 7203190506560003 MRT Rp3.600.000
53 TASWIN JL. KAYURIVA DUSUN II 7203191001220001 7203195008550002 PETANI/PEKEBUN Rp3.600.000
54 MARI JL. KAYURIVA DUSUN III 7203092601051784 7203194701580006 MRT Rp3.600.000
55 NABO JL. KAYURIVA DUSUN III 7203092601051473 7203090107480078 MRT Rp3.600.000
56 JUSI JL. KAYURIVA DUSUN III 7203092601051510 7203190106450002 TRANSPORTASI Rp3.600.000
57 DG. PASISI M. SIGO JL. KAYURIVA DUSUN III 7203091309120017 7203190101550006 PETANI/PEKEBUN Rp3.600.000
58 MASYUDIN JL. KAYURIVA DUSUN III 7203191301220001 7203090107710202 PETANI/PEKEBUN Rp3.600.000
59 AMLI JL. KAYURIVA DUSUN III 7203092601051933 7203190107600010 PETANI/PEKEBUN Rp3.600.000
60 ASIS AR. LAMANIMPA JL. KAYURIVA DUSUN III 7203191105110001 7203194203690002 BURUH TANI/PERKEBUNAN Rp3.600.000
61 CAWIDA JL. KAYURIVA DUSUN III 7203192901200004 7203192707690002 MRT Rp3.600.000
62 ISMAIL JL. KAYURIVA DUSUN III 7203092701050445 7203196302430001 SOPIR Rp3.600.000
63 DARANCIA JL. KAYURIVA DUSUN III 7203191710160001 7203195509040002 MRT Rp3.600.000
64 SUTRIA ANIFA JL. KAYURIVA DUSUN III 7203192410170001 7203192403730002 PELAJAR/MAHASISWA Rp3.600.000
65 ARIFIN JL. KAYURIVA DUSUN III 7203191803110002 7203190107630010 TUKANG BATU Rp3.600.000
66 RITUALA JL. KAYURIVA DUSUN III 7203092601051782 7203191802730001 PETANI/PEKEBUN Rp3.600.000
67 MAKMUR L. GAMARA JL. KAYURIVA DUSUN III 7203191709120003 7203190106540001 PETANI/PEKEBUN Rp3.600.000
68 ARLIN JL. KAYURIVA DUSUN III 7203092601051462 7203194504680002 TRANSPORTASI Rp3.600.000
69 ARPIA JL. KAYURIVA DUSUN III 7203190903190003 7203195602660002 MRT Rp3.600.000
70 MARNI JL. KAYURIVA DUSUN III 7203190306200002 7203194101920001 MRT Rp3.600.000
71 DEWI RATNA SARI JL. KAYURIVA DUSUN III 7203191602210004 7203195610700003 MRT Rp3.600.000
72 WILDAN. M JL. KAYURIVA DUSUN III 7203191309120016 7203196202780002 MRT Rp3.600.000
73 TASNIM JL. KAYURIVA DUSUN III 7203191307120007 7203195504740001 MRT Rp3.600.000
74 JIMA JL. KAYURIVA DUSUN III 7203191803110012 7203191604860002 MRT Rp3.600.000
75 AHMAD JL. KAYURIVA DUSUN III 7203192809200009 7203195805750002 WIRASWASTA Rp3.600.000
76 FINORIA JL. KAYURIVA DUSUN III 7203191209120010 7203194711780001 MRT Rp3.600.000
77 DINI SURTINI JL. KAYURIVA DUSUN III 7203192602130001 7203195803890002 MRT Rp3.600.000
78 FADLIA JL. KAYURIVA DUSUN III 720319110610008 7203110504700001 MRT Rp3.600.000
79 ARHAM JL. KAYURIVA DUSUN III 7203190707200003 7203195608710002 PETANI/PEKEBUN Rp3.600.000
79 KPM x Rp 300.000 x 12 Bulan TOTAL Rp284.400.000

LAPORAN BLT-DANA DESA 2022