Social Items

Tampilkan postingan dengan label BLT-DD 2021. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BLT-DD 2021. Tampilkan semua postingan
Preloader

Loading 3

Loading telah selesai

Mars PKK

Data Desil

desa wani lumbumpetigo - P3KE dan DTKS adalah program pemerintah yang menyoroti tentang tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia secara nasional.

DTKS adalah singkatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sementara itu P3KE adalah singkatan dari Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Keduanya mengelompokkan keluarga atau rumah tangga di Indonesia dalam urutan desil.menunjukkan kondisi kelompok kesejahteraan yang paling rendah. Persamaan keduanya yaitu memiliki andil untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Data P3KE dan DTKS dipakai sebagai rujukan pemberian bantuan sosial dan pemberdayaan.

Namun, P3KE memiliki tujuan lebih spesifik dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.

DTKS dan Pengelompokan Desil Rumah Tangga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah informasi mengenai status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kementerian Sosial. Status sosial tersebut akan dihitung mulai dari status kesejahteraan paling rendah. Penghitungannya memakai metode Proxy Mean Testing (PMK).

Tingkat kesejahteraan ini dilihat secara nasional dalam bingkai rumah tangga. Oleh sebab itu, sebaran 40 Persen penduduk Indonesia dalam DTKS hasilnya bervariasi untuk setiap daerah. Penyebabnya yaitu tingkat kesejahteraan masyarakat berlainan dan mungkin cukup timpang antardaerah.

Mengutip laman Dinas Sosial Palangkaraya, rumah tangga dalam DTKS akan dikelompokkan per-sepuluhan yang disebut desil. Kelompok per-sepuluhan ini menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.

Karena DTKS hanya menyoroti status sosial ekonomi dan demografi sebanyak 40 persen saja dari penduduk Indonesia, maka desil DTKS terbagi ke dalam 4 kelompok. Rinciannya sebagai berikut:

    Desil 1

  • Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 % dan merupakan .kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional
  • Desil 2

  • Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20 % dihitung secara nasional.
  • Desil 3

  • Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30 % dihitung secara nasional.
  • Desil 4

  • Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31-40 % dihitung secara nasional

DTKS hanya memuat 40 persen rumah tangga karena angka tersebut dinilai cukup dalam memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Di dalam desil 1 sampai 4 telah tercakup kelompok penduduk dengan status miskin dan hampir miskin.

Kendati demikian, DTKS bukanlah data kemiskinan di suatu daerah. Data dalam DTKS hanya memperlihatkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat dari yang terendah.

DTKS menjadi basis data untuk penyaluran bantuan sosial dan atau pemberdayaan. Beberapa contohnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan, Kartu Prakerja, hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dalam hubungaannya dengan KIP Kuliah, desil DTKS menjadi salah satu syarat KIP Kuliah 2023. Siswa akan diminta untuk mengisi Kolom Biodata, Keluarga, Prestasi dan Rencana untuk Desil 4.

Sementara siswa Desil 4 harus mengisi Kolom Biodata, Keluarga, Ekonomi, Rumah, Aset, Prestasi dan Rencana.

P3KE dan Pengelompokan Desil Keluarga Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) merupakan kumpulan informasi dan data keluarga serta individu keluarga, hasil dari pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia yang dilakukan melalui Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun 2021 (PK-BKKBN 2021). Pemutakhiran data dilakukan pada setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat).

Data pemutakhiran disimpan dalam file elektronik. Selanjutnya, data juga mendapatkan validasi NIK dari Dukcapil dan mempunyai status kesejahteraan yang disebut desil.

P3KE dikelola oleh Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K). Data dalam P3KE digunakan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem.

Mengutip laman P3KE Kemenko PMK, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar yang meliputi makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, serta akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Seseorang dikatakan masuk dalam kemiskinan ekstrem nasional jika pengeluarannya tidak lebih dari Rp10.739 per hari atau Rp322.170 per bulan. Garis kemiskinan ekstrim di Indonesia ditetapkan oleh BPS.

P3KE dipakai pemerintah untuk mencapai target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Langkah yang diambil dalam PPKE ada yang mirip dengan penggunaan DTKS yaitu pemberian bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi kelompok program/kegiatan.

Pada program PPKE masih ditambah peningkatan pendapatan masyarakat lewt pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar di kantong-kantong kemiskinan.

Adapun pengelompokan keluarga dalam data P3KE terbagi ke dalam 10 desil. Desil 1 menunjukkan keluarga dalam kelompok 10 persen terendah tingkat kesejahteraannya. Lalu, desil 10 menunjukkan kelompok 10 persen keluarga yang memiliki kesejahteraan paling tinggi.

Kaitan DTKS dengan P3KE Dalam Kepmenko PMK 30 Tahun 2022, data P3KE menjadi sumber data rujukan yang dipakai untuk penentuan sasaran penerima manfaat program percepatan penanggulangan kemiskinan dan program bantuan sosial lainnya. Mengutip Antara, P3KE dapat pula dimanfaatkan sebagai sumber awal dalam pemutakhiran dan perluasan DTKS. Konsolidasi antara P3KE dan DTKS dapat menjadi opsi data awal dalam pengembangan Satu Data Sosial Ekonomi di Indonesia. Data di P3KE juga dapat mengidentifikasi kelompok kemiskinan ekstrem yang belum menerima bantuan sosial karena tidak terdaftar di DTKS.

SURAT EDARAN TENTANG PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA P3KE MELALUI FORUM MUSYAWARAH DESA/KELURAHAN TINGKAT KECAMATAN SE-KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2024

📥

Klik Di Sini Sekarang!

Musdes Verval data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

Dana desa adalah dana yang dialokasikan dari APBN ke desa untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana desa dibagi menjadi dua jenis, yaitu dana desa earmark dan dana desa non earmark.

Apa perbedaan dan pengertian dari kedua jenis dana desa ini?

Dana Desa Earmark

Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

Dana desa earmark harus digunakan untuk kegiatan prioritas yang sesuai dengan PMK 146 Tahun 2023. Kegiatan prioritas tersebut antara lain adalah:

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, yaitu bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. Besaran BLT Desa adalah Rp300.000 per bulan per KPM selama 12 bulan. 
  • Ketahanan pangan hewani, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan produksi dan konsumsi protein hewani di desa. Kegiatan ini meliputi pembangunan kandang, pembelian bibit ternak, pakan, obat-obatan, dan lain-lain. 
  • Penurunan stunting, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi angka balita yang mengalami gangguan pertumbuhan akibat kurang gizi. Kegiatan ini meliputi penyuluhan gizi, pemberian makanan tambahan, pemeriksaan kesehatan, dan lain-lain. 
Dana desa earmark harus dialokasikan minimal 20% dari total dana desa yang diterima oleh desa. Dana desa earmark juga memiliki ketentuan alokasi sebagai berikut:

  • BLT Desa maksimal 25% dari total dana desa. 
  • Ketahanan pangan hewani minimal 20% dari total dana desa. 
  • Penurunan stunting sesuai dengan kebutuhan desa.
Dana Desa Non Earmark Dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. 

 Dana desa non earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Kegiatan tersebut dapat meliputi: 

  •  Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, listrik, air bersih, dan lain-lain. 
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia desa, seperti pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, dan budaya. 
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, seperti usaha mikro, koperasi, pariwisata, pertanian, perikanan, dan lain-lain. 
Dana desa non earmark harus dialokasikan maksimal 80% dari total dana desa yang diterima oleh desa.

 Dana desa non earmark juga memiliki ketentuan alokasi yang berbeda antara desa mandiri dan desa non mandiri. 

 Desa mandiri adalah desa yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki perencanaan partisipatif, transparansi anggaran, akuntabilitas keuangan, dan lain-lain. Ketentuan alokasi dana desa non earmark adalah sebagai berikut: 

  •  Desa mandiri mendapatkan 60% dari dana desa non earmark untuk tahap I dan 40% untuk tahap II. 
  • Desa non mandiri mendapatkan 40% dari dana desa non earmark untuk tahap I dan 60% untuk tahap II. 
Kesimpulan

 Dana desa earmark dan dana desa non earmark adalah dua jenis dana desa yang memiliki perbedaan dan pengertian masing-masing. 

 Dana desa earmark adalah dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya untuk kegiatan prioritas, seperti BLT Desa, ketahanan pangan hewani, dan penurunan stunting. 

 Dana desa non earmark adalah dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan pemberdayaan ekonomi. 

 Dana desa earmark dan non earmark juga memiliki ketentuan alokasi yang berbeda antara desa mandiri dan desa non mandiri. @Syam

Pengertian dana desa earmark dan dana desa non earmark.