Ketahanan Pangan
Syam Digital
Ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan desa, sesuai dengan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Dalam keputusan ini, penetapan program dan kegiatan ketahanan pangan diwajibkan dilakukan melalui musyawarah desa (musdes), yang melibatkan berbagai pelaku usaha di sektor pangan. Musyawarah Desa: Landasan Program Ketahanan Pangan Musdes menjadi wadah penting untuk mengumpulkan usulan dari kelompok-kelompok pelaku usaha seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha olahan pangan. Hasil dari musyawarah ini mencakup: Usulan Program dan Kegiatan Ketahanan Pangan: Identifikasi program yang mendukung ketahanan pangan. Rencana Anggaran dan Biaya: Penetapan anggaran yang perlu disiapkan untuk tiap program. Kelembagaan Pengelola: Pelibatan BUM Desa atau lembaga ekonomi masyarakat dalam pengelolaan program. Rencana Usaha Pertanian Dalam siklus usaha tani, ada beberapa langkah penting yang harus dipertimbangkan: Perhitungan Rencana Anggaran Biaya: Fokus pada efisiensi dan efektivitas biaya yang dibutuhkan untuk pengembangan produk unggulan. Analisis Kelayakan Usaha: Memastikan bahwa setiap usaha yang direncanakan memiliki prospek yang baik. Penyiapan Lahan: Kerja sama dengan BUM Desa untuk memanfaatkan lahan secara optimal. Pembibitan: Menggandeng kelompok tani untuk menghasilkan komoditas tertentu seperti beras dan sayuran. Penanaman dan Pemeliharaan: Berkolaborasi dengan petani yang memiliki keahlian dalam teknik tanam yang efektif. Pemanenan dan Penyimpanan: Memastikan teknik pemanenan yang maju untuk menjaga kualitas hasil panen. Pemasaran: Menjual hasil langsung ke konsumen atau melalui pasar yang lebih besar. Break Even Point: Mengelola kas dengan bijak untuk memastikan keuntungan dari kegiatan usaha. Rencana Usaha di Sektor Peternakan dan Perikanan Sektor peternakan dan perikanan juga perlu rincian perencanaan yang sama: Rencana Anggaran Biaya dan Analisis Kelayakan: Untuk memastikan bahwa investasi pada sektor ini layak dilakukan. Pra Produksi dan Produksi: Diadakan kolaborasi dengan BUM Desa untuk memaksimalkan potensi wilayah. Penyusunan RKP dan APB Desa Hasil musyawarah kelompok akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menetapkan: Program dan Kegiatan yang Didanai Dana Desa: Mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Unit Usaha Pelaksana: Pelaksanaan program akan diserahkan kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi lain, jika BUM Desa belum ada. Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Jika desa tidak memiliki BUM Desa, keberadaan TPK Ketahanan Pangan Desa menjadi solusi. TPK ini berfungsi untuk mengelola program ketahanan pangan dan diharapkan menjadi embrio bagi pembentukan BUM Desa di masa yang akan datang. Kesimpulan Dengan mengikuti pedoman ini, desa kedepannya dapat secara efektif menggunakan Dana Desa untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong perkembangan ekonomi lokal. Melalui kerjasama dan partisipasi aktif berbagai pihak, desa dapat menciptakan lingkungan yang mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan. Pastikan Anda terus mengikuti perkembangan terbaru dan menerapkan strategi yang tepat dalam musyawarah serta pengelolaan program ketahanan pangan di desa Anda!