
Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
Kehilangan mata pencaharian,
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.
Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat (KPM) perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.
Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
- Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
- Jumlah keluarga penerima manfaat.
Hasil Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) Desa Wani Lumbumpetigo
BERITA ACARA
PENEȚAPAN
STATUS DESA
Pada hari ini Jumat Tanggal Dua Puluh
Dua Mei Tahun 2021 bertempat di:
KODE PROV |
NAMA PROVINSI |
KODE KAB |
NAMA KABUPATEN |
KODE KEC |
NAMA KECAMATAN |
KODE DESA |
NAMA DESA |
IKS 2021 |
IKE 2021 |
IRL 2021 |
NILAI 'DM 2021 |
STATUS 2021 |
72 |
SULAWESI TENGAH |
7203 |
KABUPATEN DONGGALA |
720319 |
TANANTOVEA |
7203192010 |
WANI LUMBUMPETIGO |
0,68 |
0,5333 |
|
0,6044 |
BERKEMBAN« |
Telah dilakukan pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM) sesuai
dengan Standar Operasional prosedur (SOP) Pengukuran status perkembangan desa
IDM dengan hasil sebagai berikut,
Sehingga Desa WANi LUMBUMPETiGO,
Kecamatan TANAN TOVEA, Kabupaten KABUPATEN DONGGALA ditetapkan dengan STATUS
BERKEMBANG
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinnya.
Di sahkan Bersama
|