Social Items

Tampilkan postingan dengan label SK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SK. Tampilkan semua postingan
BLT-DANA DESA TAHUN 2023

BLT-DANA DESA TAHUN 2023

Wani Lumbumpetigo-Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk program pemulihan ekonomi,berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa; 

Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud ayat diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Nama Desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:Kehilangan mata pencaharian;Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebanyak 49 KK sesuai yang terterapada Lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Kepala Desastyle="clear: both;Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.Pembayaran BLT-Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulaibulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untukbulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

BLT-DANA DESA TAHUN 2023

Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan KPM BLT-DANA DESA Tahun 2023