Social Items

Tampilkan postingan dengan label Sejarah Singkat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah Singkat. Tampilkan semua postingan

 

Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah

Kabupaten Donggala merupakan sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten sekaligus pusat administrasi terletak di Kota Donggala.

Kabupaten ini mempunyai luas sebesar 4275,08 km² dan memiliki jumlah penduduk sekitar 301.757 jiwa. Donggala adalah kabupaten terluas ke-7, terpadat ke-4, dan memiliki populasi terbanyak ke-4 di Sulawesi Tengah. Kabupaten Donggala terdiri dari 16 kecamatan dan 166 desa/kelurahan.

ASAL USUL BERDIRINYA KABUPATEN DONGGALA

Kedatangan Bangsa Belanda dengan maksud menjajah daerah ini disambut dengan perlawanan oleh Raja-raja bersama rakyatnya, sehingga perang pun tidak terhindarkan. Sejarah mencatat pecahnya perang dibeberapa tempat, dimana rakyat melakukan perlawanan terhadap kolonial Belanda, seperti :

- Perang Sigi Dolo,
- Perang Kulawi,
- Perang Banawa,
- Perang Palu,
- Perang Tatanga,
- Perang Tombolotutu,
- Perlawanan Rakyat Parigi, dan lain-lain.

Pemerintah Hindia Belanda dengan Politik “Devide Et Impera” atau politik adu domba terhadap tujuh kerajaan tersebut, bertujuan untuk melemahkan dan melumpuhkan kekuatan raja-raja. Perang tersebut diakhiri dengan penandatangan perjanjian yang dikenal dengan “Korte Vorklaring” yang intinya adalah : Pengakuan terhadap kekuasaan Belanda atas wilayah-wilayah kerajaan.

Setelah wilayah-wilayah kerajaan ditaklukkan, dan berdasarkan desentralisasi Wet 1904, maka seluruh daerah kekuasaan raja-raja tersebut dijadikan Wilayah Administratif berupa distrik dan onder distrik. Dari beberapa distrik ini bergabung menjadi wilayah Swapraja atau Landschep (Zell Ghurturende Landschappend) sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dalam wilayah-wilayah kerajaan yang telah ada pada waktu itu.

Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan dari Korte Vorklaring, maka Pemerintah Hindia Belanda telah menetapkan peraturan tentang daerah-daerah yang berpemerintahan sendiri yang mulai berlaku pada tahun 1927 dan kemudian diubah tahun 1938 dengan nama “ZELFBESTUURSREGELEN”.

Dalam perkembangan selanjutnya daerah Donggala dijadikan AFDEELING DONGGALA yang meliputi :

- Onderafdeeling Palu meliputi :Lendschap Kulawi berkedudukan di KulawiLendschap Sigi Dolo berkedudukan di BiromaruLendschap Palu berkedudukan di Palu
- Onderafdeeling Parigi meliputi :Lendschap Parigi berkedudukan di ParigiLendschap Moutong berkedudukan di Tinombo
- Onderafdeeling Donggala meliputi :Lendschap Banawa berkedudukan di BanawaLendschap Tavaili berkedudukan di Tavaili
- Onderafdeeling Toli-toli meliputi : Lendschap Toli-toli berkedudukan di Toli-toli

Masa Pemerintahan Jepang

Pada masa pendudukan tentara Jepang tahun 1942 s/d 1945 kekuasaan pemerintahan berada dibawah pemerintahan bala tentara Jepang. Pemerintahan pendudukan Jepang melanjutkan struktur Pemerintahan Daerah menurut versi Pemerintah Belanda dalam bidang Dekonsentrasi dengan pemakaian istilah dalam bahasa Jepang.

Pemerintahan yang otonom dapat dikatakan tidak ada sama sekali karena Pemerintahan Jepang melarang kehidupan politik bagi rakyat Indonesia. Pemerintah Jepang hanya melaksanakan bidang Dekonsentrasi berdasarkan Osamu Soirei Nomor 12 dan 13 Tahun 1943. Oleh karena masa pendudukan Jepang hanya dalam waktu yang singkat, maka peraturan struktur Pemerintahan hampir tidak ada yang mengalami perubahan.

Masa Negara Indonesia Timur (NIT)

Negara Indonesia Timur adalah Negara bagian pertama yang didirikan oleh Pemerintahan Belanda sejak berakhirnya perang ke II. Berdasarkan hasil-hasil yang ditetapkan dalam konferensi Malino pada Tahun 1946 dengan Staads Blaad 1946-143 yang membagi daerah dalam 13 Daerah termasuk di dalamnya Sulawesi Tengah. Daerah-daerah yang terbentuk ini meliputi beberapa daerah swapraja dengan memakai konstruksi yuridis, bahwa berdasarkan peraturan pembentukan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 2 Desember 1948 yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R.21/1/4 maka terbentuklah Daerah Sulawesi Tengah dengan Ibu Kota Poso.

Dengan terbentuknya Daerah Sulawesi Tengah ini, maka lembaga-lembaga seperti : Residen, Asisten Residen Gezakhebber (Kontroleur) dihapus dan wilayah-wilayah Onderafdeeling diubah istilahnya menjadi Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yaitu : KPN Palu, KPN Donggala, KPN Parigi, KPN Tolitoli, setelah dewan Raja-raja dibubarkan maka sebagian besar dari utusan partai yang berkedudukan sebagai anggota DPR Sulawesi Tengah yang dalam sidangnya yang pertama atas nama : Anggota DPR Sulteng, AR.Petalolo Dkk.

Mengusulkan daerah Sulawesi Tengah dibagi menjadi 2 (dua) Daerah Kabupaten Yaitu :

1. Daerah Poso meliputi Poso dan Banggai.
2. Daerah Donggala meliputi Donggala dan Tolitoli.

Masa Negara Kesatuan RI

Sesudah Negara RI kembali dalam bentuk Negara Kesatuan maka pembagian daerah tersebut diatas dilaksanakan dengan Busloid Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 N0. 633.

Berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952 tanggal 12 Agustus 1952 dimana Daerah Sulawesi Tengah yang telah dibentuk dengan peraturan pembentukan tanggal 2 Desember 1948 dibatalkan dan selanjutnya di wilayah Sulawesi Tengah dibentuk 2 (dua) daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri yaitu :

Daerah Donggala meliputi daerah Administrasi Donggala menurut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 No.633 yang diubah terakhir tanggal 20 April 1952. Wilayah Pemerintahannya meliputi beberapa Onderafdeeling Palu, Donggala, Parigi dan Tolitoli. Dengan terbentuknya daerah Tingkat II Donggala pada tanggal 12 Agustus 1952 berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952, maka pemerintah daerah tingkat II Donggala berusaha melaksanakan Pembentukan lembaga pemerintah serta badan kelengkapan lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Darah-daerah Tingkat II di Sulawesi, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala menjadi berkurang dengan mekarnya wilayah tolitoli yang kemudian bergabung dengan wilayah Buol dan selanjutnya terbentuk menjadi Daerah Tingkat II Buol Tolitoli.

Demikian pula Wilayah Daerah Tingkat II Poso dibagi menjadi 2 (dua) Daerah otonom tingkat II yang baru yaitu : Daerah Tingkat II Poso dan Banggai. Dengan demikian daerah Sulawesi Tengah menjadi 4 (empat) Daerah Otonom tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu :
- Daerah Tingkat II Donggala, berkedudukan di Palu
- Daerah Tingkat II Poso, berkedudukan di Poso.
- Daerah Tingkat II Buol Tolitoli, berkedudukan di Tolitoli,
- Daerah Tingkat II Banggai, berkedudukan di Luwuk.

Dengan Undang-undang itu pula dinyatakan secara tegas pembubaran lembaga-lembaga Daerah Swapraja. Pembubaran ini dilaksanakan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 12 Januari 1961 yang direalisir Tahun 1963, jabatan “Kepala Pemerintahan Negeri” (KPN) diubah menjadi Wedana.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Umum dan Peraturan Peraturan Presiden No.22 Tahun 1963, maka Keresidenan dan Kewedanan dihapuskan yang dalam perkembangan selanjutnya menjadi “Pembantu Gubernur dan Pembantu Bupati”.

Pembubaran Swapraja tersebut diatas diikuti dengan pembentukan Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala sebanyak 15 Kecamatan, Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Tengah Nomor : Pem.1/85/706 Tanggal 2 November 1964 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Donggala Nomor : Pem 1/1/5 Tanggal 20 Februari 1965.

Palu dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Kabupaten Donggala dan Ibu Kota Propinsi Sulawesi Tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga pada Tahun 1978 ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif sekaligus menjadi 2 (dua) Kecamatan masing-masing Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Palu Barat dengan Walikota pertamanya Drs. H. Kiesman Abdullah.

Selanjutnya dengan ditetapkannya Daerah Tingkat II Donggala sebagai Daerah Otonomi percontohan, sesuai PP No. 43 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kecamatan di Propinsi Sulawesi Tengah, maka Kabupaten Donggala dimekarkan dari 15 Kecamatan menjadi 18 Kecamatan, Yaitu :

- Kecamatan Banawa di Donggala.
- Kecamatan Kulawi di Kulawi.
- Kecamatan Sigi Biromaru di Biromaru.
- Kecamatan Dolo di Dolo.
- Kecamatan Marawola di Binangga.
- Kecamatan Palolo di Makmur.
- Kecamatan Tawaeli di Labuan.
- Kecamatan Sindue di Toaya.
- Kecamatan Sirenja di Tompe.
- Kecamatan Balaesang di Tambu.
- Kecamatan Dampelas di Sabang.
- Kecamatan Sojol di Balukang.
- Kecamatan Moutong di Moutong.
- Kecamatan Tomini di Palasa.
- Kecamatan Tinombo di Tinombo.
- Kecamatan Ampibabo di Ampibabo.
- Kecamatan Parigi di Parigi,
- Kecamatan Sausu di Sausu.

Namun pada Tahun 2002, dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong yang meliputi 6 wilayah Kecamatan, maka dari 18 Kecamatan tersebut berkurang kembali menjadi 12 Kecamatan.

Pada tahun 2002 telah terbentuk 2 (dua) buah Kecamatan yaitu Kecamatan Pipikoro yang merupakan Pemekaran dari Kecamatan Kulawi serta Kecamatan Rio Pakava sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Dolo, dan pada Tahun 2004 Kecamatan Banawa dimekarkan dan melahirkan Kecamatan Banawa Selatan, sehingga Kecamatan Kabupaten di Donggala menjadi 15 Kecamatan.

Dalam perkembangannya pada tahun 2008 berdasarkan UU RI No. 27 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan pemekaran dari kabupaten Donggala yang diresmikan pada tanggal 15 Januari 2009, maka wilayah kabupaten Donggala menjadi berkurang dari 30 kecamatan dengan 302 desa/kelurahan menjadi 15 kecamatan dengan 146 desa/kelurahan, dan pada saat pembentukan ini 3 (tiga) desa dalam wilayah Kecamatan Marawola Barat yakni Desa Malino, Lumbulama dan Desa Ongulara yang semula merupakan kesatuan dalam wilayah Kecamatan Marawola Barat menjadi satu kesatuan dalam wilayah Kecamatan Banawa Selatan.

Pada tahun 2009 jumlah desa di Kabupaten Donggala bertambah menjadi 149 Desa/Kelurahan yakni dengan mekarnya desa Pakava yang merupakan Hasil Pemekaran Desa Bonemarawa Kec. Rio Pakava, dan desa Ujumbuo yang merupakan hasil pemekaran Desa Tondo Kec. Sirenja.

Sumber : https://www.kuwaluhan.com/


sumber utama informasinya yaitu https://kodepos.nomor.net 



Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah

Kondisi Tanah Desa Lumbumpetigo

Kondisi yang sama terjadi pada pendataan kondisi tanah pada Desa Wani Lumbumpetigo yang dilaksanakan oleh Tim Pendataan Desa, dimana hasil pendataan kondisi tanah pada wilayah Desa Wani Lumbumpetigo tidak dapat dijelaskan secara komprehensif dikarenakan sumber daya manusia desa yang tidak memiliki pengetahuan dalam menganalisis struktur tanah desa.

Kondisi tanah pada wilayah Desa Wani Lumbumpetigo jika dijelaskan berdasarkan pengetahuan dasar yang dimiliki oleh Tim Pendataan Desa maka dapat disimpulkan bahwa struktur tanah desa berupa tanah subur dan gembur, hanya pada beberapa titik lokasi terdapat struktur tanah yang berbatuan kecil. Kondisi tanah pada Desa Wani Lumbumpetigo dapat dimanfaatkan untuk usaha pertanian tanaman pangan dan perkebunan seperti Palawija, Jahe, Cengkeh, Durian, Mangga, Alpukat Coklat,Kelapa,Marica dan lain – lain. Berikut perkiraan data kesuburan tanah Desa Wani Lumbumpetigo :

Data Tingkat Kesuburan Tanah Desa Wani Lumbumpetigo Tahun 2020

No. Tingkat Kesuburan Luas (Ha)
1 Sangat Subur 30 Ha
2 Subur 60 Ha
3 Sedang 20 Ha
4 Tidak Subur/Kritis -

(Sumber : Hasil Pengkajian Desa Wani Lumbumpetigo, 2020)

Kondisi Tanah

Kata geologi sendiri berasal dari kata Yunani “geos” yang artinya bumi dan “logos” yang artinya ilmu. 
Dapat disimpulkan bahwa geologi adalah suatu ilmu (kajian) yang mempelajari materi bumi secara menyeluruh, 
misalnya: asal usul, struktur, penyusun kerak bumi, berbagai jenis proses yang berlangsung dan 
kemudian pembentukannya atau yang sedang berlangsung, hingga ke keadaan bumi sekarang.
🌍 Kondisi Geologi Desa Wani Lumbumpetigo

Secara geologis, Desa Wani Lumbumpetigo tentunya tersusun atas beberapa jenis bantuan, namun sampai dengan sekarang belum pernah dilakukan pendataan terkait kondisi geologis Desa Wani Lumbumpetigo dikarenakan tidak adanya sumber daya manusia desa yang memiliki komptensi ilmu geologi dan keterbatasan dana untuk mengadakan tenaga pendata/peneliti geologi dari luar Desa Wani Lumbumpetigo. 👁‍🗨Baca Juga : Kondisi Tanah Desa Wani Lumbumpetigo

 

Kondisi Geologi

Kepala Desa
Nama LUKMAN
Jabatan Kepala Desa
Nik 720309090875****
Jenis Kelamin Laki-Laki
Alamat Jl.Kayuriva Dusun III

Sekretaris Desa
Nama SYAMSUDDIN
Jabatan Sekretaris Desa
Nik 720309050175****
Jenis Kelamin Laki-Laki
Alamat Jl.Latsitarda Dus


Sekretaris Desa
Nama SYAMSUDDIN
Jabatan Sekretaris Desa
Nik 720309050175****
Jenis Kelamin Laki-Laki
Alamat Jl.Latsitarda Dusun I
Kaur Keuangan
Nama OKTAVIANIS
Jabatan Kaur Keuangan
Nik 720319121096****
Jenis Kelamin Laki-Laki
Alamat Jl.Kayuriva Dusun II
Kaur Perencanaan
Nama DJIDAL RAGAIYA
Jabatan Kaur Perencanaan
Nik 720309090875****
Jenis Kelamin Laki-Laki
Alamat Jl.Kayuriva Dusun III
Kaur Umum dan Tata Usaha
Nama FITRIA
Jabatan Kaur Umum dan Tata Usaha
Nik 720319660881****
Jenis Kelamin Perempuan
Alamat Jl.Kayuriva Dusun III
Kasi Pemerintahan
Nama SAIRMAN
Jabatan Kasi Pemerintahan
Nik 720319070382****
Jenis Kelamin Laki-Laki
Alamat Jl.Kayuriva Dusun III
Kasi Kesejahteraan
Nama MUH.FAJRIN
Jabatan Kasi Kesejahteraan
Nik 720311919294****
Jenis Kelamin Laki-Laki
Alamat Jl.Kayuriva Dusun II
Kasi Pelayanan
Nama SUNARTIN
Jabatan Kasi Pelayanan
Nik 720319420393****
Jenis Kelamin Perempuan
Alamat Jl.Kayuriva Dusun III
Kepala Dusun I
Nama HERMAN LOLO
Jabatan Kepala Dusun I
Nik 720309050172****
Jenis Kelamin Laki-Laki
Alamat Jl.Latsitarda Dusun I
Kepala Dusun II
Nama TAJRIN A.LAMANIMPA
Jabatan Kepala Dusun II
Nik 720319050169****
Jenis Kelamin Laki-Laki
Alamat Jl.Kayuriva Dusun II
Kepala Dusun III
Nama RUSLIM DG.MAROTJA
Jabatan Kepala Dusun III
Nik 720319050175****
Jenis Kelamin Laki-Laki
Alamat Jl.Kayuriva Dusun III

PROFIL PEMDES



Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
Kehilangan mata pencaharian,
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.

Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat (KPM) perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
  • Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan 
  • Jumlah keluarga penerima manfaat.
👁‍🗨Lihat juga : Penyaluran BLT-DD 2021


SKEMA BLT DANA DESA 2022 PMK 190/2021