Social Items

Tampilkan postingan dengan label Titik Nol Pembangunan Sumur Bor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Titik Nol Pembangunan Sumur Bor. Tampilkan semua postingan


Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
Kehilangan mata pencaharian,
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.

Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat (KPM) perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
  • Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan 
  • Jumlah keluarga penerima manfaat.
👁‍🗨Lihat juga : Penyaluran BLT-DD 2021


SKEMA BLT DANA DESA 2022 PMK 190/2021

 





Hasil Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) Desa Wani Lumbumpetigo



BERITA ACARA

PENEȚAPAN STATUS DESA

Pada hari ini Jumat Tanggal Dua Puluh Dua Mei Tahun 2021 bertempat di:

                                     
1. Desa         : WANI LUMBUMPETIGO
2. Kecamatan : TANANTOVEA
3. Kabupaten :.KABUPATEN DONGGALA
4. provinsi : SULAWESI TENGAH

KODE

PROV

NAMA

PROVINSI

KODE

KAB

NAMA

KABUPATEN

KODE KEC

NAMA

KECAMATAN

KODE DESA

NAMA DESA

IKS

2021

IKE

2021

IRL

2021

NILAI

'DM 2021

STATUS

2021

72

SULAWESI

TENGAH

7203

KABUPATEN

DONGGALA

720319

TANANTOVEA

7203192010

WANI

LUMBUMPETIGO

0,68

0,5333

 

0,6044

BERKEMBAN«


Telah dilakukan pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM) sesuai dengan Standar Operasional prosedur (SOP) Pengukuran status perkembangan desa IDM dengan hasil sebagai berikut,

Sehingga Desa WANi LUMBUMPETiGO, Kecamatan TANAN TOVEA, Kabupaten KABUPATEN DONGGALA ditetapkan dengan STATUS BERKEMBANG

Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinnya.

Di sahkan Bersama


 


 












Indeks Desa Membangun